GILANGNEWS.COM - TA (42) pria yang tinggal di Kota Sukabumi itu nekat mencabuli gadis berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Ia pun diciduk polisi.
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi di komplek rumah peribadatan di Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Sabtu (27/6). Sempat diburu polisi, TA kemudian ditangkap pada Selasa (14/7) kemarin.
"Kejadian sekitar pukul 22.00 WIB, TKP di dalam kamar mandi di Selabatu, Cikole. Pelaku inisial TA korbannya perempuan 16 tahun, pelaku sudah kita amankan," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Kamis (16/7/2020).