GILANGNEWS.COM - Kasus persetubuhan sepasang anak di bawah umur terungkap di Banyumas. Pelaku kini ditahan polisi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orang tua korban kepada Polresta Banyumas. Tersangka berusia 15 tahun akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengungkap, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap remaja berusia 14 tahun di salah satu hotel di kompleks Stasiun Purwokerto pada Jumat (19/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Modusnya, kata Berry, tersangka mengajak korban jalan-jalan.