GILANGNEWS.COM - Warga yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Riau akan disanksi. Pemberian sanksi ini bertujuan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning bisa ditekan.
Sebelum pemberian sanksi diberlakukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat produk hukumnya terlebih dahulu. Pembuatan produk hukum tersebut menununggu Presiden mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) sebagai acuan.
"Kita diminta Pak Presiden harus mampu mengendalikan penularan Covid-19, dan dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres tentang penegakan disiplin," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kepada CAKAPLAH.com.