Boy William Diperiksa soal Kasus Pembobolan Kartu Kredit di Polda Jatim

GILANGNEWS.COM - Boy William memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Boy diperiksa sebagai saksi karena sempat menjadi endorser akun instagram yang melakukan carding.

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/7/2020).

Boy datang ke Polda sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Gidion menambahkan pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda imbas COVID-19.

"Pemeriksaannya sempat terkendala COVID-19 kemarin," imbuh Gidion.

Sebelumnya, saat hendak diperiksa, diketahui Boy William baru pulang dari Amerika Serikat. Gidion pun memutuskan untuk menunda pemeriksaan demi keselamatan bersama.

"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda. Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat Corona," kata Gidion, Selasa (17/3/2020).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkan dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

 

Baca Juga