GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100/SE/1350/2020 tentang penyelenggaraan Salat Id Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.
SE itu mempedomani SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di dalam pelaksanaan salat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban 1441 H dapat dilaksanakan di semua tempat, namun dengan catatan disiplin terapkan protokol kesehatan.