GILANGNEWS.COM - Pemerintah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020. Dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Pratikno tersebut, diatur siapa saja pejabat yang boleh menghadiri upacara peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka pada 17 Agustus mendatang.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa hanya ada enam pejabat yang diperbolehkan hadir langsung di Istana Merdeka. Yang pertama, jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku inspektur upacara. Kemudian Wakil Presiden Maruf Amin juga hadir mendampingi presiden.
Selanjutnya, ada pula Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca naskah proklamasi dan Menteri Agama Fachrul Razi bertugas membacakan doa. Dua pejabat lagi adalah Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.