GILANGNEWS.COM - Berkas perkara tersangka pemilik PS Store berinisial PS dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur terkait impor ilegal 191 handphone (HP). Tersangka berinisial PS kini menjadi tahanan kota.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, yaitu penahanan kota, di rumahnya," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti, saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Saat ini berkas dakwaan perkara bos PS Store sedang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya jika sudah selesai akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.