GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memenangkan gugatan yang diajukan mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Morlan Simanjuntak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Morlan Simanjuntak dari anggota Partai PDIP itu menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Morlan juga menolak dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dirinya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua saat Pemilu Legislatif.
Sidang pembacaan putusan gugatan itu dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Sri Setyowati SH MH, Rabu (29/7/2020) di PTUN Pekanbaru.