GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberi sanksi warga yang melanggar protokol kesehatan. Penindakan tersebut sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.
Namun bagaimana dengan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan?
DPRD Kota Pekanbaru meminta tak hanya masyarakat saja yang dikenakan sanksi, namun tempat usaha yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan juga harus dijatuhi sanksi.