GILANGNEWS.COM - Media sosial Facebook diramaikan dengan postingan retribusi sampah di Kota Pekanbaru. Warganet membahas soal tarif retribusi di luar Peraturan Daerah (Perda).
Di dalam postingan itu, kertas kuning tagihan retribusi lengkap dengan stempel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Kertas tagihan tertanggal 20 Agustus 2020 itu ditulis tangan dengan nominal Rp30 ribu.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi mengingat agar masyarakat mengenali petugas DLHK yang melakukan tagihan. Ada ciri khusus petugas penagihan, seperti tertera nama di baju bagian dada kanan.