GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE), agar seluruh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat jangan melakukan perjalanan ke luar kota. SE itu ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT tertanggal 18 Agustus 2020.
Namun kenyataannya, ribuan orang masih melakukan perjalanan keluar kota. SE larangan itu dikeluarkan lantaran Kota Pekanbaru saat ini berada di zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Data yang dirilis Kepala Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A BRPS Henry Tambunan, tercatat ada 1.767 orang berangkat dari Kota Pekanbaru pada Jumat (21/8/2020). Jumlah itu hanya yang menggunakan angkutan bus saja.