Bupati Boalemo Tersangka Penganiayaan Berat, Kasus Sudah di Kejaksaan

Selasa, 01 September 2020 | 19:12:17 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Bupati Boalemo, Darwis Moridu, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kasusnya kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kasus yang melibatkan Darwis ini terjadi pada 2010. Saat itu, dia, yang belum menjadi bupati, diduga menganiaya seseorang.

"Ini tahap dua, jadi penyerahan tersangka dan barang bukti tadi sudah dilakukan. Kita saat ini masih akan menunggu pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan," ucap penasihat hukum Bupati Boalemo Darwis Moridu, Ari Duke, kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Ari Duke menyampaikan, pihaknya belum tahu sidang nantinya akan diselenggarakan di Pengadilan Kota Gorontalo atau Pengadilan Tilamuta. Siang tadi, Darwis diantar langsung oleh beberapa penyidik dari Polda Gorontalo untuk diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Kepala Kejari Kota Gorontalo, Suwanda, menyatakan pihaknya tidak menahan Darwis. Alasannya, pihak keluarga menjamin Darwis.

    "Alasan tidak ditahan pertama, ada permohonan ada penjaminnya. Dan juga soal bupati tenaganya diperlukan di masyarakat Boalemo. Sidang secepatnya, minggu ini kita limpahkan, kemudian ada penetapan sidang," tutur Suwanda.

    "Iya memang ada permohonan yang bersangkutan, penjaminnya ada ketua DPRD, keluarganya, tokoh masyarakat, apalagi Sekda, ada lima orang atau beberapa," lanjut Suwanda.

    Terkini