GILANGNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dumai di Riau batal melakukan tuntutan terhadap MI (17), tersangka maling kipas angin di masjid. Pelaku bebas dari tuntutan setelah minta maaf kepada pengurus masjid.
"Hari ini pelaku pencurian kipas angin di Masjid Al-Hidayah di Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, lepas dari tuntutan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan dalam siaran persnya, Rabu (2/9/2020).
Agung menjelaskan awalnya MI diserahkan oleh Polsek Dumai Timur pada Selasa (25/8/2020). Lalu, pihaknya menjajaki perdamaian antara pihak masjid dengan MI melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sesuai peraturan Kejaksaan RI yang baru berlaku 21 Juli 2020.