GILANGNEWS.COM - Video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.
Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.
"Jadi, saya coba cross check ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video), 'waduh apaan ini'. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).