GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 3 anak yang memperkosa ramai-ramai siswi SMP. Korban berusia 13 tahun dan ketiga pelaku berusia 17 tahun.
Hal itu terungkap dalam Putusan PN Menggala yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin(7/9/2020). Kasus pemerkosaan itu terjadi di sebuah kebun karet pada 12 Oktober 2019 malam.
Saat itu, ketiga pelaku mengajak korban menonton pasar malam. Namun di tengah jalan, sepeda motor yang mereka naiki bersama berbelok arah ke sebuah perkebunan karet kosong.