GILANGNEWS.COM - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Riau melakukan operasi 'Gempur Rokok Ilegal'. Operasi ini diikuti pihak kepolisian, TNI dan juga Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau Agung Saptono menjelaskan, operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan selama September 2020. Ia akan mengerahkan seluruh kekuatan yang dimiliki untuk disebarkan ke seluruh wilayah provinsi Riau.
"Di masa pandemi ini DJBC Riau bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan operasi, full selama bulan September. Ini kita lakukan di 169 kecamatan yang ada di Riau, untuk memberantas dan menekan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Sasarannya adalah pasar-pasar dan tempat-tempat penjualan rokok ilegal," cakapnya.