GILANGNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) diterapkan di Kecamatan Tampan, mulai Selasa (15/9/2020) besok. Pasien kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) di wilayah itu harus diisolasi di Rusunawa Rejosari, yang dijadikan sebagai rumah sehat.
"Dalam wilayah PSBM, OTG wajib diisolasi di Rusunawa Rejosari yang sudah kita siapkan. Karena, mereka ini punya potensi menularkan kepada keluarganya, dan kontak eratnya," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Senin (14/9/2020).
Kata Walikota, kebijakan itu lantaran banyak pasien yang diminta isolasi mandiri, tapi ternyata tidak disiplin. Selain itu, ada juga yang rumahnya ternyata tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri.