GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Dumai, berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku berinisial MI (23) dan HD (28) merupakan warga Kelurahan Purnama, kecamatan Dumai Barat. Keduanya dibekuk di jalan Suka Damai RT 008, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Iskandar mengatakan pencurian yang dilakukan MI (23) dan HD (28) terjadi di salah satu warung di Jalan Suka Damai RT 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan pada Jumat (18/09/2020), sekira pukul 03.00 WIB.