Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Alat Kesehatan

Ahad, 20 September 2020 | 19:31:40 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Parlaungan Hutagalung, terpidana kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan IGD Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan ia ditangkap di tempat tinggalnya setelah buron hampir empat tahun.

"Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan hampir 4 tahun akhirnya pada hari Sabtu 19 September 2020, terpidana berhasil ditangkap," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (20/9).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Hari menjelaskan, dalam pengadaan Alat Kesehatan IGD Rumah Sakit Umum Kabanjahe Tahun Anggaran 2009, berdasar Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2410K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2016, Parlaungan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi

    Selain divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, ia diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp519 juta.

    Namun, ketika Kejaksaan Negeri Karo hendak melaksanakan isi putusan tersebut, Terpidana tidak pernah hadir dalam pemanggilan yang dilakukan secara patut.

    Karena hal itu, yang bersangkutan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016, dan akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (19/9) lalu.

    "Terpidana Parlaungan Hutagalung selanjutnya dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan," kata Hari.

    Terkini