GILANGNEWS.COM - Sejoli Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27), membunuh Rinaldi Harley Wismanu (32) secara sadis. Bahkan kedua tersangka memaksa korban menyebutkan password handphone dalam kondisi korban sekarat setelah mendapatkan sejumlah tusukan.
Kekejaman kedua tersangka ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Rekonstruksi dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, Kanit III Resmob AKP Mugia Yarry, dan Kanit IV Resmob AKP Noor Marghantara.
Pembunuhan ini diawali saat tersangka Laeli berhubungan badan dengan korban di dalam apartemen pada Rabu (9/9) lalu. Tersangka Fajri, yang sudah memasuki apartemen lebih dahulu, keluar dari dalam kamar mandi dan memukul kepala korban dengan batu bata sebanyak 3 kali.