GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Adnan dan I Ketut Suarbawa, Selasa (29/9/2020).
"Hari ini, kami menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksana pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City, ADN dan IKT," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
Sedangkan I Ketut Suarbawa adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Ali mengatakan kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Ali.
KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka pada 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi.
"Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang," jelas Ali.
Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi terjadi konstruksi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.
KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi. Semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, dan Riau pada umumnya secara maksimal.
Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar. KPK juga menyayangkan ketika korupsi terjadi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi, dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
"Semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain dan juga seharusnya ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance," tutur Ali.
Apalagi dalam proyek konstruksi, jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut.
Terkini
Ahad, 22 Desember 2024 | 18:59:06 WIB
Ahad, 22 Desember 2024 | 13:59:24 WIB
Ahad, 22 Desember 2024 | 13:45:50 WIB
Ahad, 22 Desember 2024 | 13:07:36 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:38:40 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 21:38:25 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:32:14 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:12:33 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:08:54 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:52:07 WIB