GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka menetapkan JM (62) seorang mantan pejabat sebagai tersangka atas dugaan korupsi perusahaan BUMD milik Pemkab Majalengka.
JM diketahui sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka.
"JM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan modal untuk PDSMU tahun 2014 hingga 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Dede Sutisna dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/9/2020).