GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini masih memakai surat edaran dari tim Gugus Tugas Nasional melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dengan biaya swab mandiri bagi masyarakat yakni sebesar Rp900 ribu, dimana saat masih diharmonisasikan di Biro Hukum Setdaprov Riau.
Sedangkan untuk biaya yang disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui surat yang disampaikan kepada BNPB sebesar Rp 192.965, bagi rumah sakit penerima subsidi, Pemprov Riau belum menerima surat resminya dari Gugus Tugas Nasional.
Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelly menyampaikan, Pemprov Riau akan mengacu pada surat yang disampaikan oleh pemerintah pusat melalui BNPB, dan jika ada perubahan maka akan diikutkan kembali, dan disesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat.