GILANGNEWS.COM - Selain penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau juga memperpanjang program diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perpanjangan diskon 50 persen BBNKB diberlakukan mulai 1 Oktober sampai 15 Desember 2020. Dimana sebelum telah berjalan mulai 1-30 September 2020.
Kepala Bapenda Riau, Herman kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, selama ini biaya BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.