GILANGNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan pengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan wajah bintang film porno 'Kakek Sugiono', berinisial SM sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Sabtu (3/10).
Dalam kasus ini, tersangka SM disangkakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE. "Ancaman enam tahun penjara," ucap Argo.