GILANGNEWS.COM - Malam pertama efektif penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan di Pekanbaru, Sabtu (3/10/2020) sebanyak 227 warga terjaring razia. Mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni mengatakan, jumlah itu sudah total dari empat kecamatan, yakni Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai.
"Di Kecamatan Tampan, petugas jaring 72 pelanggar, dua diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, 25 sanksi tertulis, dan 45 sanksi lisan," kata dia.