GILANGNEWS.COM - Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Narapidana kasus terorisme itu mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan kembali ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
Sebelum kembali ke kediamannya, terlebih dahulu Abu Khanza dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ia didampingi petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lapas Bogor, Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, dan Polresta Pekanbaru, Senin (5/10/2020).
"Telah dilaksanakan PB narapidana tindak pidana terorisme atas nama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi," ujar Robi didampingi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.