GILANGNEWS.COM - Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Siak setiap harinya terus meningkat. Sehingga Pemerintah Kabupaten Siak membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020 tentang dilarangnya mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Namun sangat disayangkan, ternyata peraturan tersebut dilanggar oleh Pjs Bupati Siak Indra Agus, Senin (5/10/2020) dengan mengundang sebanyak 150 orang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Siak, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan penghulu. Pengumpulan massa dalam jumlah banyak itu untuk menghadiri acara ikrar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pertemuan itu digelar di beranda lantai dua kantor Bupati Siak secara tatap muka.
Walaupun terlihat di lokasi setiap peserta yang hadir harus melakukan rapid test terlebih dahulu namun tetap saja kegiatan itu menjadi sorotan di tengah maraknya kasus Corona.
Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Siak dr Tonny Chandra mengaku sudah mengirim pesan singkat kepada Pjs Bupati Siak, agar kegiatan itu dilakukan secara virtual saja, mengingat angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak masih mengalami kenaikan.
"Sudah disampaikan, namun jawaban pak Pjs Bupati, acara tersebut sudah mendapat arahan dari Mendagri," kata Tonny.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setdakab Siak Wan Saiful Effendi mengatakan, kegiatan itu dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan, semua peserta yang hadir dilakukan rapid test terlebih dahulu.
"Jarak tempat duduk juga diatur. Untuk peserta sekitar 150 orang. Yang jaraknya jauh menggunakan virtual," jelasnya.
Sementara itu, Penghulu Kampung Bandar Pedada Nasruddin saat dijumpai mengatakan, undangan kegiatan disampaikan melalui camat. "Undangan dari Pjs bupati, kemudian diteruskan oleh camat ke penghulu," kata Nasruddin.
Ia mengatakan, di dalam undangan tersebut acara digelar pukul 10.30 WIB, namun diundur menjadi pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk rapid test peserta diminta hadir pukul 10.00 WIB.
Penghulu Kampung Teluk Mesjid, Ferli Sunarya mengaku sebelum melakukan rapid test, ia merasa was-was, jika hasilnya reaktif.
"Saya tadi was-was, karena kita memikirkan keluarga di rumah dan warga kita," kata Ferli.
Sedangkan, Camat Siak Tengku Indra mengatakan, ia memenuhi undangan, dan sampai sejauh ini baru Lurah Kampung Dalam yang izin untuk tidak hadir. "Beliau ada kegiatan, dia izin," katanya singkat.
Sedikit diketahui, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak masih terus mengalami peningkatan. Per tanggal 4 Oktober 2020 sudah diangka 846 orang yang sudah dinyatakan positif Covid-19. Jumlah positif tersebut sudah hampir merata terjadi di setiap kecamatan di Kabupaten Siak.
Terkini
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:47:56 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:22:51 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:07:28 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:00:54 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:08 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:58:59 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:51:03 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:32 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:52:27 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:54 WIB