GILANGNEWS.COM - Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Siak setiap harinya terus meningkat. Sehingga Pemerintah Kabupaten Siak membuat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 4 tahun 2020 tentang dilarangnya mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
Namun sangat disayangkan, ternyata peraturan tersebut dilanggar oleh Pjs Bupati Siak Indra Agus, Senin (5/10/2020) dengan mengundang sebanyak 150 orang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Siak, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan penghulu. Pengumpulan massa dalam jumlah banyak itu untuk menghadiri acara ikrar netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pertemuan itu digelar di beranda lantai dua kantor Bupati Siak secara tatap muka.
Walaupun terlihat di lokasi setiap peserta yang hadir harus melakukan rapid test terlebih dahulu namun tetap saja kegiatan itu menjadi sorotan di tengah maraknya kasus Corona.