GILANGNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berniat mengajukan gugatan atau uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, beberapa pihak yang merasa tak sepakat dengan UU yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10) kemarin, itu dapat menempuh jalur hukum secara konstitusional.
"Mekanisme yang sudah disediakan, jadi kalau ada yang keberatan atau ada ketidakpuasan silakan judicial review ke MK, dan pemerintah saya kira sudah siap menghadapi itu," kata Donny saat dihubungi wartawan.