GILANGNEWS.COM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru sudah membayarkan insentif penggali kubur pasien Covid-19. Besaran yang diterima tiap pekerja sebanyak Rp1,4 juta.
"Kita sudah bayarkan insentif bagi petugas gali kubur korban Covid-19," kata Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani, Kamis (8/10/2020).
Insentif yang diterima petugas penggali kubur sebulan sebesar Rp200 ribu. Pemerintah kota sudah membayarkan insentif selama tujuh bulan.