GILANGNEWS.COM - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) meminta pemerintah untuk membuka akses terhadap draf final Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan 5 Oktober lalu.
Pembukaan akses draf final UU Cipta Kerja ke tengah masyarakat untuk mencegah kontroversi, serta memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Ketua ILUNI UI Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan pers yang diterima media, Sabtu (10/10).