Iluni UI Desak Pemerintah Buka Akses Draf Final UU Ciptaker

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 18:51:22 WIB

GILANGNEWS.COM - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) meminta pemerintah untuk membuka akses terhadap draf final Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan 5 Oktober lalu.

Pembukaan akses draf final UU Cipta Kerja ke tengah masyarakat untuk mencegah kontroversi, serta memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja  telah menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Ketua ILUNI UI Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan pers yang diterima media, Sabtu (10/10).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Herzaky juga mengingatkan catatan keras dari publik soal pembahasan dan penyusunan UU Cipta Kerja yang dinilai tertutup.

    Dia menambahkan dalam proses pengesahan UU tersebut, ada beberapa aturan pengambilan keputusan yang dilanggar DPR. Dia mengingatkan DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kepatuhan terhadap peraturan.

    "Niat baik saja tidak cukup. Bagaimanapun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum," kata dia.

    Pembahasan, penyusunan, dan pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja mendapat sorotan karena dinilai memiliki cacat secara formil dan substantif.

    Secara formil UU tersebut dinilai sebagian kalangan dibahas dan disusun secara tertutup dan minim partisipasi publik. Sementara secara substantif UU tersebut dinilai merugikan kelompok buruh dan menguntungkan pengusaha.

    Gelombang demonstrasi muncul sebagai respons terhadap sikap pemerintah dan DPR yang bersikukuh mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu.

    Terkini