GILANGNEWS.COM - Dalam mengantisipasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan, Fraksi PKS DPR RI akan membentuk tim pemeriksa. Tim ini terdiri dari anggota Badan Legislasi (Baleg) dan tenaga ahli Fraksi PKS bidang Badan Legislasi. Tugas tim ini memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden.
"Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima Presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI. Sebagai salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja, PKS ingin menjaga kualitas proses regulasi kita. Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga yang terhormat,” ungkap Mulyanto, Selasa (13/10/2020).
Anggota Baleg dari Fraksi PKS ini mengatakan, pihaknya akan menelusuri ada atau tidaknya pasal-pasal selundupan di draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja setelah menerima salinan salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI.