GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan poin-poin penting yang dimuat di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, pembentukan tim khusus itu merupakan arahan Pemerintah Pusat. Tujuannya meredam gejolak penolakan yang terjadi sejak UU tersebut disahkan oleh DPR RI.
Kata dia, Pemerintah Pusat merumuskan tiga kategori kelompok yang menolak Omnibus Law. Pertama, kelompok yang benar-benar tidak tahu dengan isi UU Cipta Kerja.