GILANGNEWS.COM - Kasus pemotongan pohon di median Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. Pelaku bisa dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Ya, kami sudah laporkan (ke polisi). Mereka masih memperlajari 2 sampai 3 hari ini," kata Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edwar Riansyah.
Tim PUPR bersama Polsek Bukit Raya sudah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengumpulkan bukti. Seperti memeriksa rekaman CCTv atau kamera pengintai milik sejumlah perkantoran di kawasan itu.