GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri. Perwako nomor 180 Tahun 2020 itu berisi Pedoman Isolasi Mandiri pasien terkonfirmasi Virus Corona tanpa gejala dan gejala ringan.
Di dalam Perwako itu, pada BAB IV ditegaskan bahwa setiap pasien tanpa gejala dan gejala ringan wajib melakukan isolasi mandiri di fasilitas publik yang disediakan pemerintah daerah. Pasien bisa isolasi mandiri di rumah masing-masing asalkan memenuhi syarat-syarat.
Seperti rumah pasien memiliki ventilasi, cahaya dan udara yang memadai. Memiliki kamar mandi sendiri, membuka jendela secara berkala, alat makan tersendiri, pakaian yang dipakai dibungkus plastik dan tidak boleh dicampur dengan pakaian anggota keluarga lain.