Remaja Pengedar 30 Paket Sabu Dibekuk Polresta Pekanbaru

Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:24:38 WIB

GILANGNEWS.COM - Kelakuan HS alias Yaya bikin geleng-geleng kapala. Remaja usia 17 tahun ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, Yaya diamankan di Jalan Hangtuah atau tepatnya di simpang, Selasa (13/10/2020).

"Hasil penggeledahan ditemukan 30 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam kotak rokok," cakap Juper, Selasa (20/10/2020).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Yaya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y. Saat ini Y tengah diburu polisi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Saat menyambangi rumah Y, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Dan kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah AE (34) yang juga turut diamankan bersama Yaya.

    "Dari hasil pengembangan, tidak ditemukan lagi barang bukti narkotika. Dan keduanya, kita tindak lanjut," pungkasnya.

    Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat bersih 6,2 gram berserta kotak rokok, 3 unit HP, dompet dan sepeda motor.

    Terkini