GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus merespons santai somasi yang dilakukan mantan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru, M Noer. Orang nomor satu di Pekanbaru ini meminta agar mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru itu membaca aturan yang ada.
“Soal somasi ini kan biasa. Baca Undang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permendagri dan semua aturan regulasi yang ada. Semua aturan yang kita jalankan sudah sesuai dengan regulasi. Ini bukan faktor suka dan tidak suka,” tegas Walikota saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020).
Firdaus menambahkan, pemberhentian M Noer sebagai Komut BPR Pekanbaru sudah berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau tidak suka, tentu dari awal tidak kita berikan. Iya nggak?. Kita inginkan bagaimana bisa meningkat kinerjanya. Kinerja pun kolektif, bukan perorangan,” katanya.