GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menandatangani surat edaran Nomor 800/BKPSDM - PKAP/2098/2020, Jumat (23/10/2020). Surat itu berisi tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Walikota mengingatkan seluruh Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) agar para ASN di lingkungan kerja masing-masing tidak melakukan perjalanan dinas dan bepergian. Imbauan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi.
Ada sejumlah poin dalam surat edaran di momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Salah satunya, ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020 mendatang.