GILANGNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan perwira Kompol IZ (55 tahun) yang diduga terlibat peredaran narkoba jenus sabu terancan hukuman mati. Hal itu disampaikan setelah IZ tertangkap karena terlibat peredaran narkoba ilegal jenis sabu dengan barang bukti 16 kilogram sabu.
Dia yakin yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi yang bakal diterimanya. "Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," tegas Argo dalam keterangannya, Ahad (25/10).
Dikatakan Argo, untuk proses pemecatan Kompol IZ sendiri masih menunggu vonis dari pengadilan. Kemudian jika yang bersangkutan telah terbukti bersalah, maka sudah dapat dipastikan akan dipecat dari instansi Kepolisian.