GILANGNEWS.COM - Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Penetapan tersangka itu terkait ucapan Gus Nur yang diduga menghina NU, dalam acara diskusi yang tayang di akun Youtube Refly Harun.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec Pakis, Malang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono membenarkan.