GILANGNEWS.COM - BNN Riau menangkap satu orang kurir narkoba dengan barang bukti 19 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Barang bukti haram ini diselundupkan dari negeri jiran Malaysia.
"Tim kita menyita barang bukti 19 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Satu orang kurir kita tangkap," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Brigjen Kenedy kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Menurut Kenedy, sabu dan ekstasi tersebut diselundupkan lewat perairan di Kota Dumai. Pihaknya mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.