GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah (Cakada) yang pernah tersangkut kasus korupsi, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam webinar 'Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020', Selasa (27/10/2020) di Jakarta.
Menurutnya cakada yang pernah tersangkut kasus korupsi, baik itu eks terpidana korupsi, maupun orang yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi, layak untuk untuk diwaspadai dan dihindari oleh masyarakat sebagai pemilih yang bijak.