GILANGNEWS.COM - Upah Minumum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 tidak ada kenaikan atau sama dengan UMP tahun 2020 yakni sebesar Rp2.888.563.
Demikian diutarakan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual, di Gedung Daerah Pekanbaru, Rabu (28/10/2020)
Gubri mengatakan, penetapan UMP Provinsi Riau tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).