GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau Syamsuar menarik aturan orang yang keluar masuk provinsi Riau harus menunjukkan hasil rapid test Covid-19 selama cuti bersama 28-31 Oktober 2020. Sebelumnya mantan bupati Siak 2 periode itu telah mengeluarkan instruksi orang masuk Riau wajib menunjukkan hasil rapid test.
“Jadi dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) menteri jadi kita tidak Rapid test lagi, karena sekarang untuk jalan darat tidak ada rapid test. Tapi bagi masyarakat yang masuk dan keluar Riau, wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Gubri, Syamsuar.
Dijelaskan Syamsuar, ia meninjau langsung lokasi perbatasan pintu masuk Riau yang ada di Kabupaten Kota untuk memastikan berjalannya chek poin terhadap orang yang masuk ke Riau. Saat ini telah didirikan tenda di setiap perbatasan Riau. Setiap orang yang masuk akan dicek suhu dan dipastikan mematuhi protokol kesehatan.