GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru terkait kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Total empat anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Tadi malam saya tentukan tersangka lagi dua (orang). Jadi total tersangka 4 semuanya," ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).
Dua anggota klub Harley yang baru ditetapkan tersangka itu berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26). Kedua orang tersebut diduga ikut mengeroyok Serda M Yusuf dan Serda Mistari.