GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan teguran kepada 4 bupati di Provinsi Riau. terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Keempat kepala daerah itu yakni Bupati Indragiri Hulu, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kuantan Singingi dan Bupati Pelalawan.
Surat teguran dari Kemendagri itu ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.