GILANGNEWS.COM - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di lapangan Satbrimobda Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru, Kamis (5/11/2020).
Sebanyak 122,38 Kg sabu yang dimusnahkan dari hasil tangkapan yang berhasil dilakukan Polda Riau. Selain itu, sebanyak 10.000 butir pil ekstasi juga turut dimusnahkan dari hasil penangkapan yang berhasil diungkap Polda Riau.
Pengungkapan ini terdiri dari 5 kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Riau, dan sebanyak 11 tersangka yang diamankan Polda Riau dalam kasus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.