GILANGNEWS.COM - Sidang pembacaan vonis kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin yang dijadwalkan, Kamis (5/11/2020), ditunda. Alasannya, salah satu anggota majelis hakim tidak hadir karena sakit.
"Dikarenakan salah seorang hakim anggota sakit, jadi sidang hari ini kita tunda," ujar hakim ketua, Lilin Herlina, ketika membuka sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang digelar secara virtual.
Ketika membuka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasehat hukum Amril berada di di kantor masing-masing. Hakim ketua menunda sidang pada Senin (9/11/2020).