GILANGNEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru membuat kebijakan membuka layanan di hari libur. Akibatnya, warga berbondong-bondong datang dan memadati komplek Mal Pelayanan Publik pada Sabtu kemarin.
Sebenarnya, layanan yang dibuka pada Sabtu dan Ahad itu hanya untuk perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi usia 17 tahun, dan juga pengurusan KTP rusak ataupun hilang.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi lagi. Ada indikasi missinformasi, sehingga warga yang ingin mengurus Kartu Keluarga serta mengurus akta kelahiran dan kematian juga ikut datang.