GILANGNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 perkara. Salah satunya adalah perkara ketua dan anggota KPU Dumai di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menuturkan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah) maupun sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya.